HALONESIA.ID – Bencana alam kebakaran lahan hutan dan angin kencang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia dalam beberapa hari terakhir.
Seluas lima hektare lahan hutan di Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatra Utara, mengalami kebakaran pada Senin, 26 Januari 2026.
Tim gabungan yang terdiri dari BPBD Simalungun bersama aparat setempat segera melakukan upaya pemadaman dan pendinginan dan berhasil memadamkan api pada sore hari di hari yang sama.
Kebakaran terjadi di Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, dengan luas lahan terbakar mencapai lima hektare.
Sementara bencana angin kencang menerjang wilayah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, pada Minggu, 25 Januari 2026.
Sebanyak 137 jiwa terdampak akibat peristiwa ini, dengan tiga jiwa di antaranya mengungsi ke tempat yang lebih aman.
BACA JUGA: Update Korban Bencana Longsor di Bandung Barat hingga Hari Kedua Operasi Pencarian
Angin kencang tersebut menyebabkan kerusakan pada 44 unit rumah warga serta empat unit fasilitas umum.
BPBD Kabupaten Ciamis telah melakukan pembersihan material akibat pohon tumbang, menyalurkan bantuan logistik, serta melakukan perbaikan rumah warga terdampak.
Masih di Provinsi Jawa Barat, angin kencang pascahujan deras juga melanda Kabupaten Bogor pada Minggu, 25 Januari 2026.
Wilayah terdampak meliputi Kecamatan Citeureup dan Kecamatan Caringin. Sebanyak 90 warga terdampak, dengan 16 jiwa terpaksa mengungsi ke rumah kerabat yang lebih aman.
Berdasarkan hasil pendataan BPBD Kabupaten Bogor, tercatat 15 unit rumah mengalami rusak ringan, delapan unit rusak sedang, dan tiga unit rusak berat. Hingga saat ini, sebagian rumah warga telah selesai diperbaiki.
Peristiwa angin kencang juga terjadi di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada Sabtu, 24 Januari 2026. Sebanyak 188 jiwa dilaporkan terdampak, dengan tiga warga mengalami luka-luka.
Angin kencang yang terjadi pascahujan dengan intensitas tinggi tersebut menyebabkan 43 unit rumah warga mengalami kerusakan.
BPBD Kota Kupang bersama instansi terkait telah melakukan penanganan kesehatan bagi korban, pembersihan material, serta penyaluran bantuan kebutuhan dasar.***








