“Kami mempertanyakan dasar klaim Pemkot Bandung yang hanya bertumpu pada 13 segel tahun 1920–1939. Ini perlu diuji dan diverifikasi secara hukum melalui BPN,” ujar Dadan.
Dadan membeberkan hasil telaah Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) pada Januari 2025 atas permohonan Yayasan Taman Sari Margasatwa, yang menyatakan lahan Kebun Binatang Bandung berstatus Area Penggunaan Lain (APL).
Secara fisik, kata dia, lahan tersebut telah dikuasai yayasan sejak 1930 hingga kini. “Fakta fisik dan administrasi ini sering diabaikan dalam narasi resmi pemerintah,” tegasnya.
BACA JUGA: Ribuan Pasukan Oranye Diterjunkan untuk Tangani Sampah yang Terbawa Arus Banjir di Jakarta
Ia juga menyoroti mandulnya fungsi pengawasan legislatif daerah. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 18 Tahun 2011 Pasal 49 secara eksplisit menetapkan Kebun Binatang Bandung sebagai kawasan perlindungan plasma nutfah ex-situ, bukan RTH.
Namun, kebijakan penutupan kebun binatang pada Agustus 2025 justru berjalan tanpa koreksi.
“Ini menunjukkan lemahnya fungsi kontrol DPRD terhadap kebijakan eksekutif yang jelas-jelas bertentangan dengan perda,” ujar Dadan.
Di balik tarik-menarik status kawasan, terdapat dampak berlapis yakni ancaman terhadap keberlangsungan konservasi satwa, nasib ratusan pekerja, serta preseden buruk pengelolaan kawasan konservasi perkotaan.
LBH Satria Siliwangi menyebut rencana pencabutan izin lembaga konservasi sebagai langkah ekstrem yang berpotensi melanggar hukum dan etika lingkungan.
RDPU BAM DPR RI belum menghasilkan rekomendasi final. Namun forum itu menjadi penanda bahwa sengketa Kebun Binatang Bandung tak lagi semata urusan daerah.
Ia telah menjelma isu nasional tentang tata kelola konservasi, supremasi hukum, dan batas kewenangan kepala daerah.***








