Aceh Tetapkan Status Darurat Bencana Hidrometeorologi hingga 11 Desember 2025

darurat bencana hidrometeorologi
Foto udara kondisi permukiman warga di Aceh yang tergenang banjir. (Dok. BPBA)

HALONESIA.ID – Gubernur Aceh, H Muzakir Manaf, menetapkan status darurat bencana hidrometeorologi menyusul bencana banjir dan longsor di sejumlah wilayah dalam beberapa hari terakhir.

Status darurat bencana ini, ditetapkan dalam rapat terbatas pada Kamis, 27 November 2025 dan tertuang dalam surat keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.3.3/1416/2025 tentang Penetapan Status keadaan tanggap darurat bencana hidrometeorologi di Aceh Tahun 2025.

Status darurat ditetapkan selama 14 hari, berlaku sejak hari ini, Jumat, 28 November hingga Kamis, 11 Desember 2025.

Dampak banjir dan longsor mengakibatkan puluhan rumah warga, ruas jalan, dan fasilitas umum terdampak genangan air, bahkan menelan korban jiwa.

Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) menyampaikan telah menerima surat dari bupati maupun wali kota tentang penetapan status siaga darurat bencana hidrometeorologi atau bencana banjir untuk 14 (empat belas) Kabupaten/Kota.

Penetapan status darurat ini sebagai upaya mempercepat penanganan bencana banjir menyusul tingginya intensitas hujan yang melanda kawasan itu hingga saat ini.

Plt Kepala Pelaksana BPBA, Fadmi Ridwan, mengatakan penetapan status dikeluarkan oleh masing-masing kepala daerah berdasarkan kondisi terkini.

BACA JUGA: Banjir Lumpuhkan Fasilitas Transportasi di Aceh, Sumut dan Sumbar, Kemenhub Upayakan Pemulihan Cepat

“Dari surat yang kami terima, ada 14 Kabupaten/Kota yang telah menetapkan status darurat bencana hidrometeorologi,” kata Fadmi.

“Yaitu Pidie, Lhokseumawe, Aceh Tamiang, Subulussalam, Aceh Besar, Aceh Jaya, Aceh Singkil, Aceh Selatan, Gayo Lues, Aceh Barat, Aceh Tenggara, Aceh Tengah, Aceh Utara dan Aceh Barat Daya,” ungkapnya.

Sementara itu dari 14 Kabupaten/Kota yang berstatus siaga darurat, ada 4 Kabupaten/Kota yang sudah mengirimkan surat ketidaksanggupan dalam rangka penanganan bencana darurat bencana yaitu, Kabupaten Aceh Barat, Aceh Selatan, Aceh Singkil dan Kota Lhokseumawe.

“Untuk 4 kabupaten tersebut sudah menyatakan ketidaksanggupan dalam rangka penanganan bencana darurat bencana. Mengingat besarnya dampak yang ditimbulkan sehingga terbatasnya kemampuan daerah dalam ketersedian logistik, peralatan, sumber daya dan anggaran,” sebut Fadmi Ridwan

Pihaknya juga menyampaikan apresiasi kepada Tim BPBD, seluruh jajaran Forkopimda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tim gabungan yang telah bergerak cepat melakukan penanganan darurat di lapangan.

“Penanganan di lapangan sudah dilakukan dengan sigap dan cepat. Namun, kita menyadari bahwa bantuan yang tersedia belum sepenuhnya mencukupi karena kebutuhan biaya dan masih terputusnya jalur darat,” ujar Fadmi Ridwan