HALONESIA.ID – Mulai 28 Maret 2026, pemerintah akan memberlakukan pembatasan akses media sosial bagi anak-anak berusia di bawah 16 tahun.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026.
Plt. Direktur Komunikasi Publik Komdigi, Marroli J. Indarto, menjelaskan bahwa aturan ini melarang anak-anak di bawah usia tersebut memiliki akun di berbagai platform populer seperti YouTube, TikTok, Instagram, hingga Roblox.
Langkah tegas ini diambil untuk melindungi generasi muda dari ancaman nyata di ruang digital, termasuk pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan daring, dan kecanduan digital.
“Tujuannya untuk melindungi supaya adik-adik tercegah dari risiko kejahatan di dunia digital, seperti perundungan,” ujar Marroli di Pondok Pesantren Darul Falah Cihampelas, belum lama ini.
Aturan ini juga dapat mengurangi anak-anak dari terpaan iklan di dunia digital.
Pembatasan akses media sosial bagi anak-anak bisa jadi menimbulkan ketidaknyamanan saat awal diberlakukan.
BACA JUGA: Detik-detik Longsor Gunungan Sampah di TPA Bantargebang Bekasi yang Tewaskan 4 Orang
Namun, kebijakan itu perlu diambil pemerintah sebagai bentuk tanggung jawab perlindungan anak di ruang digital. Dengan demikian, orang tua tidak harus menghadapi tantangan dunia digital sendirian.
Menanggapi kebijakan tersebut, salah seorang siswa SMP Darul Falah Rizki Raditia tidak mempermasalahkan apabila ia tak lagi bisa memiliki akun media sosial.
Menurut dia, kebijakan itu dapat mencegah anak-anak menyalahgunakan media sosial, contohnya untuk menyebarkan informasi hoaks.
Rizki biasanya bermain media sosial untuk mengisi waktu di rumah setelah pulang dari pondok pesantren. Ketika nanti tidak bisa lagi bermain media sosial, dia akan mengganti aktivitasnya dengan membantu orangtua di rumah.
Dukungan Forum Orang Tua Siswa
Dihubungi secara terpisah, Koordinator Forum Orangtua Siswa (Fortusis) Kota Bandung Saeful Rohman mendukung kebijakan pemerintah membatasi media sosial terhadap anak di bawah 16 tahun. Menurut ia, fenomena ketergantungan anak pada media sosial sudah memprihatinkan.
Anak menjadi kurang berintekraksi di dunia nyata. Waktunya habis melihat dunia maya. Kondisi itu dikhawatirkan menjadikan anak tidak siap menghadapi tantangan-tantangan sesungguhnya di dunia nyata.
BACA JUGA: Gempa Guncang Kabupaten Lebong Bengkulu, Ini Penjelasan BMKG
Oleh karena itu, interaksi anak di dunia nyata perlu diperbanyak dibandingkan di media sosial.
“Kami takutnya penerus bangsa kita tidak memahami pertarungan di luar yang sesungguhnya. Akhirnya daya saing mereka kurang, mentalnya rapuh,” ujar Saeful.








