HALONESIA.ID – Menjelang Hari Raya Imlek 2026, Satpol PP Kota Bandung melakukan operasi monitoring pada Senin malam, 16 Februari 2026, dan menemukan tiga tempat hiburan malam yang terindikasi kuat melanggar aturan operasional.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menegaskan bahwa operasi ini adalah wujud komitmen Pemkot dalam mengawal Perda dan Perda Wali Kota terkait penutupan usaha pariwisata pada hari besar keagamaan.
Langkah ini mengacu pada Perda Nomor 14 Tahun 2019 tentang Kepariwisataan, Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas, serta Surat Edaran Wali Kota Nomor 020-Disbudpar/2026.
“Operasi ini kami laksanakan sebagai bagian dari penegakan aturan dan bentuk penghormatan terhadap hari besar keagamaan. Kami ingin memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi Surat Edaran Wali Kota dan ketentuan Perda yang berlaku,” ujar Bambang.
Ia menambahkan, pendekatan yang dilakukan Satpol PP tetap mengedepankan langkah persuasif dan humanis, namun tetap tegas terhadap pelanggaran.
“Kami tidak serta-merta melakukan tindakan represif. Kami lakukan pemeriksaan, pendataan, dan memberikan kesempatan kepada pengelola untuk mempertanggungjawabkan pelanggarannya sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.
Operasi tersebut dilaksanakan oleh Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung, bersama unsur Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Satgas TNI, Satgas Polri, serta Simentol.
BACA JUGA: Tragedi Tewasnya Siswa SMPN 26 Kota Bandung, Farhan Tegaskan Perang Terhadap Perundungan
Dalam pelaksanaannya, petugas mendapati sejumlah tempat usaha yang masih beroperasi meskipun telah dilarang melakukan kegiatan operasional pada malam besar keagamaan.
Di Angels Karaoke yang berlokasi di Jalan Buahbatu, petugas menemukan tempat usaha tersebut masih beroperasi. Petugas kemudian mengamankan KTP atas pengelola dan mengarahkan yang bersangkutan untuk menghadap Bidang PPHD pada Kamis, 19 Februari 2026.
Hal serupa ditemukan di Voice Karaoke, Jalan Buahbatu. Tempat tersebut masih melakukan kegiatan operasional. Petugas juga mengamankan KTP pengelola dan mengarahkan untuk hadir menghadap Bidang PPHD pada tanggal yang sama.
Sementara itu, di Masterpiece Karaoke, juga di kawasan Jalan Buahbatu, petugas kembali mendapati pelanggaran serupa dan diarahkan untuk menghadap Bidang PPHD pada 19 Februari 2026.
Berbeda dengan tiga lokasi tersebut, Addict Karaoke di Jalan Cikawao serta Dreamliner Spa di Jalan Cibadak terpantau dalam kondisi tutup dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.








