HALONESIA.ID – Presiden RI, Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi kepada tiga eks pejabat PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) yang tersangkut masalah hukum.
Menteri Sekretaris Negara, (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan rehabilitasi kepada sejumlah pejabat PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah melalui kajian mendalam, termasuk permohonan dari Kementerian Hukum.
Rehabilitasi diberikan kepada terpidana kasus korupsi yakni eks Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi, eks direktur ASDP Muhammad Yusuf Hadi serta Harry Muhammad Adhi Caksono.
“Segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi, dan itu ada jumlahnya banyak sekali yang dalam prosesnya kemudian dilakukan pengkajian-pengkajian, dilakukan telaah-telaah dari berbagai sisi termasuk dari pakar-pakar hukum,” ucap Prasetio Hadi.
“Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, Bapak Presiden memberikan persetujuan dan alhamdulillah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tanda tangan dan kami bertiga diminta untuk menyampaikan ke publik,” katanya menambahkan.
Mensesneg pun memastikan bahwa seluruh proses selanjutnya akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk selanjutnya supaya kita proses bagaimana peraturan perundang-undangannya berlaku,” ungkapnya.
BACA JUGA: Digitalisasi Pembelajaran, Presiden Prabowo Pastikan 75 Persen Sekolah Telah Menerima Smartboard
Pemerintah menegaskan, langkah rehabilitasi ini merupakan bagian dari komitmen Presiden Prabowo untuk menghadirkan keadilan hukum yang benar-benar berpihak pada kebenaran dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Dalam perspektif pemerintah, kata Prasetio Hadi, keadilan hukum bukan sekadar proses formal, juga menyangkut kejujuran dalam menilai fakta, objektivitas dalam mengambil keputusan, dan keberanian negara untuk memperbaiki apabila ditemukan ketidaktepatan dalam penegakan hukum.
Rehabilitasi bagi para Direksi ASDP ini menjadi contoh bahwa negara siap bertindak ketika fakta menunjukkan perlunya pemulihan nama baik seseorang.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR, RI Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa lembaganya telah menerima berbagai aspirasi dan laporan dari masyarakat terkait dinamika yang terjadi di ASDP.
Menindaklanjuti aspirasi tersebut, DPR melalui Komisi Hukum melakukan kajian mendalam atas perkara yang mulai diselidiki sejak Juli 2024.
“Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah, terhadap perkara nomor 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Muhammad Adhi Caksono,” ujar Dasco dalam keterangan persnya kepada awak media.








