Kewenangan TNI Dalam Program MBG Melewati Batas? ‘Dalih’ OMSP Ancam Gerus Hak Sipil

kewenangan TNI MBG
Ilustrasi, anggota TNI memantau penyiapan menu makanan MBG di dapur SPPG. (Dok TNI)

HALONESIA.ID – Keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) disorot karena dinilai sudah melewati batas kewenangan.

Sejatinya, tugas TNI dalam program MBG adalah memfasilitasi pengadaan logistik dengan mendukung distribusi bahan makanan ke wilayah sasaran, menyediakan lahan untuk pembangunan SPPG, serta melakukan monitoring penyaluran makanan agar tepat sasaran.

Tetapi dalam praktiknya, peran TNI dalam program MBG terkesan melebihi kewenangan yang seharusnya. Seperti pengelolaan peternakan dan lahan pangan MBG dengan ‘dalih’ membantu program pemerintah berlandaskan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

Seperti disampaikan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) yang menilai peran TNI dalam program MBG, idealnya diatur sejelas mungkin agar tidak melenceng pada tugas utamanya di bidang pertahanan.

Sekretaris Jenderal PBHI, Gina Sabrina, mengatakan, pelibatan TNI dalam program MBG lebih efektif misalnya, mendistribusikan makanan ke wilayah yang masuk kategori 3T atau tertinggal, terdepan, dan terluar yang secara infrastruktur kurang menunjang atau sulit dijangkau.

Dengan kemampuan yang dimiliki anggota TNI yang terlatih menjangkau wilayah sulit, menurut Gina, bisa sangat membantu dalam pendistribusian MBG.

Tetapi, kata Gina, itu pun harus dibatasi atau bersifat temporer. Artinya, tidak dilakukan setiap saat karena MBG pada dasarnya merupakan program sipil.

BACA JUGA: Hingga 21 November 2025, Program MBG Jangkau 41,9 Juta Penerima Manfaat

“Misalnya untuk menjangkau (wilayah pelosok) di daerah-daerah Papua Barat. Jadi di situ oke boleh (melibatkan TNI), sifatnya temporer,” kayta. Tapi kalau itu sudah mereka harus cabut dan fokus kembali ke pertahanan,” katanya.

Meski demikian, PBHI masih menemukan keterlibatan anggota TNI mendistribusikan MBG di wilayah atau daerah yang sebetulnya masih bisa dijangkau oleh petugas SPPG.

“Misalnya di Depok. Di Depok kan ada dapur sekolah, ada banyak dapur-dapur yayasan dan lain-lain, ngapain ikut ngantar?” ungkap Gina.

Sementara, untuk tugas-tugas lain yang erat kaitannya dengan sipil, kata Gina, TNI pun seharusnya tidak ikut terlibat seperti penyediaan bahan pangan hingga mengolahnya di dapur.

Eva Nurcahyani dari Indonesian Corruption Watch (ICW) juga mengungkapkan kekhawatiran terkait keterlibatan TNI yang jika tidak dibatasi lewat aturan jelas dan tegas, malah akan menimbulkan kesan militerisme dalam program MBG.

“Militer terlibat dalam aspek logistik, produksi, dan distribusi pangan. Nah, dari keterlibatan TNI dan Polri ini juga sebenarnya banyak catatan, kita bisa tahu bahwa ini tidak sesuai dengan tugas pokok TNI berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004,” kata Eva.