BGN Perkuat Standar Food Safety Dalam Juknis MBG Terbaru, SPPG Wajib Memiliki Alat Sterilisasi Ompreng

Juknis MBG terbaru
Prosedur mitigasi risiko terkait keamanan pangan program MBG. (BGN)

HALONESIA.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan petunjuk teknis (Juknis) terbaru, salah satunya memperkuat standar food safety untuk memastikan menu makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disajikan aman dikonsumsi penerima manfaat.

Standar keamanan pangan terbaru tertuang dalam poin-poin perubahan Revisi 3 terkait petunjuk teknis penyelenggaraan bantuan pemerintah untuk program MBG yang disusun oleh Kedeputian Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN.

Disebutkan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib melakukan penguatan prosedur mitigasi risiko keamanan pangan yang mencakup infrastruktur higienitas, pengawasan dan pengujian kualitas serta protokol konsul dan traceability.

Prosedur pertama, terkait penguatan infrastruktur higienitas, mencakup sterilisasi ompreng atau tempat penyajian makanan, kualitas air dan kontrol suhu di ruang pemorsian.

Untuk memastikan ompreng steril, SPPG diwajibkan menyediakan alat sterilisasi seperti oven pengering atau pemanas berbentuk lemari.

BACA JUGA: Kabar Susu MBG Kedaluwarsa di Lampung Utara Dipastikan Hoaks, Begini Penjelasan BGN

Gunanya untuk mengeringkan ompreng setelah dicuci sekaligus meminimalisasi ompreng tercemar bakteri ecoli dari air.

SPPG juga wajib menyiapkan filter air dan kualitas air harus melalui sertifikasi kelayakan. Seperti alat sterilisasi ompreng, filter air juga wajib dimiliki untuk menghindari cemaran bakteri ecoli.

Sedangkan, terkait kontrol suhu, untuk menjaga suhu aman pangan, SPPG diwajibkan menggunakan AC di ruang pemorsian.

Prosedur kedua, terkait pengawasan dan pengujian kualitas pangan dilakukan dari sejak sebelum bahan baku diolah hingga sudah jadi untuk didistribusikan.

SPPG wajib melakukan rapid test dan skrining bahan baku yang masuk. Lalu, uji organoleptik atau metode pengujian yang menggunakan indra manusia seperti penglihatan, penciuman, perasa, dan peraba. Hal ini dilakukan untuk menilai mutu menu makanan MBG yang disajikan.

Serta, kewajiban menyimpan sampel makanan untuk keperluan investigasi jika diperlukan.

Prosedur ketiga, SPPG wajib mencantumkan label informasi batas waktu maksimal konsumsi pada food tray, maksimal 4 jam setelah dimasak.***